JAMIL AREIS
JAMIL AREIS
  • Jun 13, 2021
  • 6432

Edarkan Sabu,MH Alias Dagol Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Sabu,MH Alias Dagol Terancam 20 Tahun Penjara
MH,alias Dagol (Tengah) saat menunjukkan barang bukti kristal putih yang diduga Sabu-sabu

LABURA - MH alias Dedek alias Dagol (36) warga Dusun IV Tanah Seribu, Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, menangis saat diringkus tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pengakuan beliau kepada petugas, baru sekitar 3 bulan melakoni sebagai pengedar sabu-sabu, ayah 2 anak yang mampu menjual barang haram hingga 4 gram setiap harinya itu, keburu dicokok polisi, Sabtu (12/6) sekira pukul 18.00 WIB di teras rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (13/6) menerangkan, penangkapan Dedek alias Dagol berawal atas laporan warga kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.

Berawal dari informasi yang diperoleh, tim melakukan pengintaian.Hingga akhirnya saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya, tersangka diringkus.Saat ditangkap spontan penjual narkoba yang memiliki fostur tubuh gempal itu mewek dan meminta ampun.

Menurut pengakuan Dagol dari bisnis haramnya itu mampu menghasilkan hingga Rp400.000 setiap harinya. "Putaran penjualannya rata-rata 4 gram sehari dengan keuntungan Rp 400.000. Pengakuannya baru sekitar 3 bulan ini mulai menjual sabu-sabu, " terang Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pada saat penyergapan itu, dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2, 52 gram bruto, uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit henpon genggam merk Nokia warna hitam.

Atas perbuatan Dagol, dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU