Wabub Labura Sosialisasikan Perbub Nomor 19 Tahun 2021

    Wabub Labura Sosialisasikan Perbub Nomor 19 Tahun 2021
    Wabub H Samsul Tanjung ST,MH didampingi Kadis PMD Labura dan Ketua Komisi A DPRD Labura Fraksi Partai Nasdem

    LABURA - Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) H. Samsul Tanjung, S.T., M.H sosialisasikan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 19 Tahun 2021 di Aula Ahmad Dewi Syukur, Aek Kanopan. Kamis, (24/6).

    Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 19 tahun 2021 berisi tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Diantaranya :

    1. Penataan batas dusun dalam hal desa telah memiliki batas desa definitif

    2. Pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di desa

    3. Pendayagunaan tanah milik desa untuk keperluan masyarakat desa

    4. Pengadaan tanah untuk kantor desa, balai desa, balai dusun dan alun - alun desa, dan seterusnya.

    Yang diatur adalah:

    1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul 

    2. Kewenangan lokal berskala desa

    3. Mekanisme pelaksanaan kewenangan desa

    4. Pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

    Wabup dalam sosialisasi menyampaikan bahwa pentingnya diadakan sosialisasi agar desa, baik pemerintah desa maupun BPD dapat mengetahui kewenangan apa saja yang diatur dan diurus desa.

    Adapun kewenangan desa, meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul dan adat istiadat desa.

    Mantan Camat Na IX - X itu juga membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan bupati ini, wajib disesuaikan dengan perbup, sementara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya perbup ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya RKP desa.

    Ia berharap setelah sosialisasi ini, kepada Kepala Desa segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa, agar segera melakukan musyawarah desa untuk memilih dan menetapkan kewenangan desa berdasarkan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang sesuai dengan situasi dan kondisi kebutuhan dan kemampuan desa.

    “Ikutilah pemaparan Bupati ini oleh Kepala Dinas PMD, dengan konsentrasi dan pusatkan perhatiannya sampai selesai, sehingga dengan demikian sosialisasi ini dapat berdaya guna dan berhasil guna, bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa”, tandasnya. 

    Hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Dinas PMD Sofyan Yusma, Anggota DPRD F-Nasdem, Kepala OPD, Kepala Desa, Kepala BPD se - Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    JAMIL AREIS

    JAMIL AREIS

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Labura Gelar Musrenbang RPJMD Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Tinjau Vaksinasi Covid-19 Di Puskesmas Aek...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Meriahkan HUT PP Ke 62,MPC PP Labura Laksanakan Berbagai Kegiatan
    Sidang Pleno Dipeluas Partai Golkar Labura,HYS Terpilih Menjadi PLT Ketua DPD
    Bupati Didampingi Wabup Labura Berikan Plakat Kepada Danpomdam I/BB
    Bupati Dan Wabup Labura Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran
    Bupati Labura Berikan Jawaban Tentang Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Dalam R-PAPBD Tahun Anggaran 2021

    Tags